Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN 2019
TATA TERTIB
PENGAWAS RUANG
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN
2018/2019
1. Di Ruang Penyelenggara USBN
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum
ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang
pengawas USBN;
b. Pengawas
ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelengggara USBN;
c. Pengawas
ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan
diawasi berupa naskahUSBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBNserta lem;
d. Pengawas ruang menandatangani
Pakta integritas
2. Di Ruang US dan USBN
a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam
ruang USBN
b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN
lima belas (lima belas) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk :
1) Memeriksa
kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk
memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk
sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
2) Memastikan setiap
peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat
komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat
tulis yang akan digunakan;
3) Membacakan tata tertib;
4) Meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir;
5) Membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
6) Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar
7) Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa
amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan
oleh peserta ujian, dan
8) Membagikan naskah
soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi
tertutup (terbalik), peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnyasampai tanda waktu dimulai;
c. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang :
1) Mempersilakan
peserta untuk mengecek kelengkapan soal
2) Mempersilakan
peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3)
Mengingatkan peserta agar lebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian
dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya;
e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang USBN wajib:
1) Menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) Memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
3) Melarang orang lain memasuki ruang USBN;
f. Pengawas
ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan;
g. Lima (5) menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan
kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit;
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang :
1) Mempersilakan peserta
untuk berhenti mengerjakan soal;
2) Mempersilakan peserta
meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
3) Mengumpulkan LJUSBN dan
naskah soal ;
4) Menghitung jumlah
LJUSBN sama dengan jumlah peserta ;
5) Mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
6) Menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dualembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian;
i. Pengawas ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah
soal USBN kepada panitiaUSBN disertai satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan USBN ;
j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi
teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Tata Tertib
Peserta USBN SD
Tahun Ajaran
2018/2019
1. Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum USBN
dimulai.
2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi
elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
5. Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu
peserta ujian.
6. Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan
pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN
secara lengkap dan benar.
8. Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan
cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama USBN
berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang.
11. Peserta
USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian
naskah soal.
12. Peserta USBN
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata
pelajaran yang terkait.
13. Peserta
USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta
USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan
meletakkan lembar jawaban serta naskah
soal di atas meja masingmasing.
15. Selama USBN
berlangsung, peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar
dari ruang ujian; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16.
Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian
mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah
peserta USBN.
17. Peserta
USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas
ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan
pertimbangan kelulusan.
Mengetahui,
Kepala Sekolah
Komentar
Posting Komentar