Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN 2019



TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

1. Di Ruang Penyelenggara USBN
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN;
b.  Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelengggara USBN;
c.  Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi berupa naskahUSBN, LJUSBN, amplop  LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBNserta lem;
d. Pengawas ruang menandatangani Pakta integritas

2. Di Ruang US dan USBN
a.  Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN
b.  Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (lima belas) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk :
1)  Memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
2)   Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3)   Membacakan tata tertib;
4)   Meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir;
5)   Membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
6)   Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar
7)   Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian, dan
8)   Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta  dalam posisi tertutup (terbalik), peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnyasampai tanda waktu dimulai;
c.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang :
1) Mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal
2) Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) Mengingatkan peserta agar lebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
  d.  Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya;
e.  Selama USBN berlangsung, pengawas ruang USBN wajib:
1) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan     kecurangan; dan
3) Melarang orang lain memasuki ruang USBN;
f.  Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan; 
g. Lima (5) menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit;
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang :
1)  Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2)  Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
3)  Mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal ;
4)  Menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta ;
5)  Mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
6) Menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dualembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian;
i.   Pengawas ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada panitiaUSBN disertai satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN ;
j.   Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.




Tata Tertib Peserta USBN SD
Tahun Ajaran 2018/2019

1.    Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum USBN dimulai.
2.    Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.    Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4.    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
5.    Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
6.    Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7.    Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
8.    Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.    Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal  tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir  tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan
      meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masingmasing.
15. Selama USBN berlangsung, peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta  lain;
e.  membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN.
17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.


Mengetahui,
Kepala Sekolah




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal dan jawaban pra bimtek AKM